Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023 mastiokdr.com

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023.

 

Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud:

  1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
  2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yalg sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformai yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setaraSMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.
  6. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adaiah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyeienggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP atau MTs.
  9. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK,adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formai yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
  10. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan dasar disebut Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  11. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
  12. Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikeiola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/ diakui di negaranya dengan iembaga pendidikan di indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  13. Blangko ljazdn adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai ljazah.
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  15. Direktorat adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.
  16. Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download

Lampiran 1 : Silahkan download disini : Klik Disini

Lampiran 2 : Silahkan download disini : Klik Disini

Demikian informasi tentang Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 004 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori