Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor mastiokdr.com

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor

BAB II : TUNJANGAN PROFESI

Pasal 3

  1. Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
  2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Pasal 4

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

  1. Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
  2. Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.

Pasal 7

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.

Pasal 8

Tunjangan profesi bagi dosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Pasal 9

Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori