Peraturan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme/Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 mastiokdr.com

Peraturan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme/Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

KESEBELAS : Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
    b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
    c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
KEDUA BELAS : Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
    a. pelamar prioritas;
    b. eksTHK-II;
    c. guru non ASN di sekolah negeri; dan
    d. pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
KETIGA BELAS   Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:
    a. seleksi administrasi; dan
    b. seleksi kompetensi.
KEEMPAT BELAS    Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b meliputi:
    a. seleksi kompetensi teknis;
    b. seleksi kompetensi manajerial; dan
    c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KELIMA BELAS : Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
KEENAM BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
KETUJUH BELAS : Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
KEDELAPAN BELAS : Instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.
KESEMBILAN BELAS : Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori