Tenaga Honorer Batal Dihapus di Tahun 2023? Dan Benarkah diundur di Tahun 2026? Ini Penjelasan dari BKN
- 4.981
- Tenaga Honorer
- 30 September 2022
www.mastiokdr.com - Tenaga Honorer Batal Dihapus di Tahun 2023? Dan Benarkah diundur di Tahun 2026? Ini Penjelasan dari BKN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Tenaga Honorer Batal Dihapus di Tahun 2023? Dan Benarkah diundur di Tahun 2026? Ini Penjelasan dari BKN.
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan honorer mulai 28 November 2023 dibatalkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.
Dia mengakui pemerintah mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria di Jakarta, Rabu (28/9).
Tidak ada pilihan lain, tenggat waktu penghapusan honorer harus diperpanjang. Bima menyebut butuh waktu-2-4 tahun ke depan, yang artinya penghapusan honorer berpeluang baru diterapkan pada 2026.
Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023.
Maka, tidak ada pilihan lain, Bima mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.
Target tersebut sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP itu ditegaskan terhitung 28 November 2023, tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Namun, dengan berbagai kendala yang ditemui di lapangan, sehingga pihak terkait bakal revisi PP Manajemen PPPK.
Menurut Plt. Kepala Kepegawaian Negara BKN, Bima Haria Wibisana, jika melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer hingga November 2023.
Oleh karena itu, kata Bima, diperlukan solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya.
ia juga mengungkapkan, pihak BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK.
Pasalnya, tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.
Bima menambahkan, bicara soal penyelesaian masalah honorer, penghapusan honorer butuh waktu 3-4 tahun lagi.
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan.
Sehingga ada 2 solusi yang ditawarkan BKN. Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan.
Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah memprioritaskan penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan.
Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit.
Nantinya akan dilihat, apa yang akan pemerintah ambil apakah penyelesaian bertahap dari sisi jumlah atau jabatannya.
Namun kabar ini belum resmi, keputusan final pemerintah akan diambil, setelah proses pendataan non-ASN diselesaikan.
Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.
Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.
Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.
Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dalam rangka pemetaan tenaga honorer.
Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Diketahui, syarat pendataan tenaga non-ASN berdasar Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yakni:
Pertama, masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas di forum rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu (21/9), menyinggung masalah ini.
Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengaku jika penghapusan honorer diterapkan dalam waktu dekat, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,
"Ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," ucap Mas Anas.
Dia menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral.
Skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.
"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," jelas Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.
Skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya.
Skenario ketiga, sebagai opsi jalan tengah, ialah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.
Untuk Informasi dan File Selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diterbitkan tanggal 29 September 2022 dapat unduh disini : Klik Disini
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima kasih sudah mampir diwebstite kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini