Surat Edaran BKN tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Honorer Tahun 2022 mastiokdr.com

Surat Edaran BKN tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Honorer Tahun 2022

 

Mastiokdr.com - Surat Edaran BKN tentang Batas Waktu Pendataan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Honorer Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran atau Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022 yang diterbitkan tanggal 30 Agustus 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022 Sebagai  tindak  lanjut  ketentuan  Pemerintah  yang  melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di  lingkup  Instansi  Pemerintah  Pusat  dan  Instansi  Pemerintah  Daerah. 
Pendataan  Tenaga  non-ASN  dilakukan  melalui  portal  BKN  pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni: Pertama  tahap  sebelum  prafinalisasi,  masing-masing  admin/operator 
Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman  pendataan  awal  instansi,  bagi  tenaga  non-ASN  yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga  pada  tahap  finalisasi  yang  berlangsung  30  Oktober  2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu  pada  Surat  Menteri  PANRB  nomor  B/1511/M.SM.01.00/2022 
tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Pendataan  tenaga  non-ASN  ini  selain  bertujuan  untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan  PP  49  Tahun  2018,  yakni  larangan  terhadap  Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangakatan honorer  dan/atau  tenaga  non-ASN,  juga  bertujuan  mendorong  masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Berikut ini admin lampirkan surat edarannya : 

https://mastiokdr.com/surat-edaran-bkn-tentang-batas-waktu-pendataan-tenaga-nonasn-atau-tenaga-honorer-tahun-2022

Gambar : Surat Edaran

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran atau Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sumber : https://www.bkn.go.id/pendataan-tenaga-non-asn-berlangsung-hingga-31-oktober-2022/

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Tenaga Honorer
51 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori