Syarat Mendapatkan Bantuan KIP/PIP Untuk Siswa Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022 mastiokdr.com

Syarat Mendapatkan Bantuan KIP/PIP Untuk Siswa Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022

  • 12.714
  • KIP-PIP
  • 6 Agustus 2022

www.mastiokdr.com - Syarat Mendapatkan Bantuan KIP/PIP Untuk Siswa Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan

Syarat Mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Siswa Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022.

Program Indonesia Pintar Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Program Indonesia Pintar selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah selanjutnya disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Kartu Indonesia Pintar selanjutnya disingkat KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial selanjutnya disingkat DTKS untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatau sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima  PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB dan usulan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang  SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C.

Berdasarkan Surat Edaran Resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1085/J5/DM.00.03/2022 tentang Pengusulan Data Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen Tahun 2022 Fase 2 yang di terbitkan tanggal 11 Juli 2022. Dijelaskan dalam edaran tersebut Data sumber pengusulan menggunakan Aplikasi Dapodik terdiri dari :

  1. Data peserta didik tercatat di DTKS; dan
  2. Data peserta didik Layak  PIP.

SYARAT SISWA BISA MENDAPATKAN / LAYAK SEBAGAI PENERIMA BANTUAN PIP : 

  1. Memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia pintar)
  2. Siswa yang berada di Daerah Konflik
  3. Siswa yang terkena Dampak Bencana Alam
  4. Siswa yang mengalami Kelainan Fisik
  5. Siswa yang Keluarga Terpidana / Berada di LAPAS
  6. Siswa pemengang kartu Bantuan dari Pemerintah antara lain : Kartu BSM (Bantuan siswa miskin), KPS (Kartu perlindungan social), KKS (Kartu keluarga sejahtera), PKH (Program keluarga harapan).
  7. Siswa yang pernah Pernah Drop Out/Putus Sekolah
  8. Siswa Siswa Miskin/Rentan Miskin
  9. Siswa Yatim Piatu/Panti Asuhan/Panti Sosial

Tentunya siswa yang masuk ke dalam kriteria diatas wajib untuk melakukan pendataan di Aplikasi Dapodik sekolah dengan status layak sebagai penerima PIP dengan Kriteria diatas dan selanjutnya operator dapodik disekolah akan melakukan pengajuan data ke dinas/ke pusat. Untuk alur pengajuan PIP dapat dilihat disini : Klik Disini

Peserta Didik Wajib memastikan datanya benar dan valid di Aplikasi Dapodik Sekolah antara lain : 

1. Data Pribadi Siswa 

  1.  nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. NISN;
  4. nomor induk kependudukan (NIK);
  5. tempat lahir;
  6. tanggal lahir;
  7. agama/kepercayaan;
  8. alamat;  dan
  9. layak  PIP berikut alasan layak;

2. Data Orang Tua Bapak/Ibu/Wali

  1. nama   lengkap;
  2. NIK;
  3. tahun  lahir;
  4. pendidikan terakhir;
  5. pekerjaan;  dan
  6. penghasilan;

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1085/J5/DM.00.03/2022 tentang Pengusulan Data Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen Tahun 2022 Fase 2 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Untuk Persekjen Kemdikbud Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Juknis PIP dapat dilihat disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori