Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Juknis Perlindungan Guru dan Tendik (TU) Dalam Melaksanakan Tugas Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Juknis Perlindungan Guru dan Tendik (TU) Dalam Melaksanakan Tugas Tahun 2024

  • 5.394
  • Guru
  • 8 Oktober 2024

D. Pengertian
 Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  3. Satuan     Pendidikan     adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  4. Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
  5. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
  6. Advokasi nonlitigasi adalah bantuan hukum dalam bentuk pembelaan di luar pengadilan yang diberikan dalam upaya memberikan perlindungan dan/atau penyelesaian permasalahan hukum yang dialami Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  7. Satuan Tugas Perlindungan yang selanjutnya disebut Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan di satuan pendidikan, Pemerintah Daerah, atau Kementerian.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

E. Pihak Yang Memberikan Perlindungan

  1.  Kementerian;
  2. Pemerintah Daerah;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Organisasi profesi; dan/atau
  5. Masyarakat.

BAB II : JENIS DAN BENTUK PERLINDUNGAN

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Juknis Perlindungan Guru dan Tendik (TU) Dalam Melaksanakan Tugas Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Keputusan Dirjen GTK Tentang Juknis Perlindungan Guru dan Tendik (TU) Dalam Melaksanakan Tugas Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Guru
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori