Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah
- 12.077
- Guru
- 14 Januari 2026
www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN PERATURAN NOMOR 4 TAHUN 2026
TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 08 Januari 2026. Berikut ini Beberapa informasi terkait peraturan tersebut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- Perlindungan adalah upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial.
- Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di kementerian, pemerintah daerah, atau Organisasi Profesi.
- Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, Pendidik lainnya, dan Tenaga Kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Pasal 2
Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- hak-dan-perlindungan-pendidik
- kebijakan-pendidikan-2026
- peraturan-menteri-pendidikan-nomor-4-tahun-2026
- perlindungan-guru
- perlindungan-tenaga-administrasi-sekolah
- perlindungan-tenaga-kependidikan
- perlindungan-tu-sekolah
- permendikbud-4-tahun-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini