Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah mastiokdr.com

Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah.

Surat edaran resmi terkait uji coba dan pelaksanaan OSN-K 2026 akhirnya telah dirilis. Informasi ini menjadi acuan penting bagi seluruh sekolah dalam mempersiapkan peserta didik menghadapi Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota. Dalam edaran tersebut dijelaskan secara rinci syarat yang harus dipenuhi serta alur wajib yang harus dilakukan oleh pihak sekolah agar pelaksanaan OSN-K tahun 2026 berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0744/B/H3/PN.00/2026 pada tanggal 1 Mei 2026 tentang 1 Mei 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. 1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) 
        2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
        3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
        4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia 
        5. Kepala Satuan Pendidikan
di tempat

Dengan  hormat  kami  sampaikan  bahwa  Pusat  Prestasi  Nasional,  Sekretariat  Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan Olimpiade Sains Nasional Tingkat  Kabupaten/Kota  (OSN-K)  jenjang  SD/MI/Sederajat,  SMP/MTs/Sederajat  dan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat  Tahun  2026  secara  daring.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan OSN-K tahun 2026 menggunakan infrastruktur aplikasi berbasis TKA dengan ketentuan sebagi berikut:

  1. Moda dan status pelaksanaan :
    a. Jenjang SD/MI/Sederajat dapat memilih moda online dan semi online serta status mandiri maupun menumpang;
    b. Jenjang SMP/Mts/Sederajat dapat memilih moda online dan semi online serta status  mandiri maupun menumpang;
    c. Jenjang  SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat  hanya  dapat  memilih  moda  semi  online dengan status mandiri, bila satuan pendidikan memilih moda online maka akan otomatis menjadi semi online saat uji coba dan pelaksanaan OSN-K;
    d Bagi Satuan Pendidikan jenjang SMP/Mts/Sederajat yang mengirimkan peserta untuk mengikuti OSN jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat  maka hanya dapat memilih moda semi online dengan status mandiri.
  2. Panitia  Daerah  yang  berasal  dari  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  atau  Dinas Pendidikan Provinsi wajib melakukan penyilangan pengawas ruang serta menetapkan Surat Keputusan (SK) pengawas silang yang diunggah pada web komunikasi.
  3. Kewajiban satuan pendidikan :
    a. wajib mengunggah pakta integritas yang ditandatangani oleh penanggung jawab, proktor,  teknisi,  dan  pengawas  silang  sebelum  pelaksanaan  uji  coba  maupun pelaksanaan OSN-K;
    b. menginput tautan (link) streaming untuk kegiatan uji coba dan pelaksanaan OSN-K ke dalam web komunikasi;
    c. melaksanakan pengawasan melalui live streaming YouTube pada saat uji coba dan pelaksanaan OSN-K.
  4. Jumlah pengawas ruang minimal 1 (satu) pengawas di setiap ruangan.
  5. Pengawas uji coba tidak wajib menggunakan pengawas silang tetapi untuk pelaksanaan OSN-K wajib menggunakan pengawas silang yang sudah disilangkan dan di SK kan oleh Panitia Daerah.
  6. Diharapakan Panitia Daerah di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan provinsi yang telah mengikuti bimbingan teknis pengelolaan Web Komunikasi dapat mengawal kelancaran kegiatan di masing-masing wilayahnya.
  7. Jadwal pelaksanaan uji coba dan pelaksanaan OSN-K Tahun 2026 dapat dilihat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
  8. Batas waktu pemetaan pengawas maksimal pada tanggal 4 Mei 2026, pukul 17.00 WIB pada tautan web komunikasi ANBK.
  9. Paparan teknis dan TM OSNK dikdas akan dilaksanakan via zoom untuk panitia daerah dan live streaming youtube puspresnas untuk pengawas, tim teknis, penanggungjawab dan peserta.

Dukungan dan perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi memiliki  peran  yang  sangat  penting  dalam  menjamin kelancaran  dan keberhasilan penyelenggaraan OSN Tahun 2026. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen  dan  kerja  sama Bapak/Ibu  dalam  mendukung  pelaksanaan  OSN  pada  semua jenjang. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terus mendorong pengembangan potensi, kreativitas, dan prestasi peserta didik di bidang sains secara merata di seluruh Indonesia.

JADWAL PELAKSANAAN UJI COBA OSNK : 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Lomba Kompetensi Siswa (LKS)
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori