Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah
- 11.432
- Lomba Kompetensi Siswa (LKS)
- 4 Mei 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Uji Coba & Pelaksanaan OSN-K 2026: Syarat dan Alur Wajib Untuk Sekolah.
Surat edaran resmi terkait uji coba dan pelaksanaan OSN-K 2026 akhirnya telah dirilis. Informasi ini menjadi acuan penting bagi seluruh sekolah dalam mempersiapkan peserta didik menghadapi Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota. Dalam edaran tersebut dijelaskan secara rinci syarat yang harus dipenuhi serta alur wajib yang harus dilakukan oleh pihak sekolah agar pelaksanaan OSN-K tahun 2026 berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0744/B/H3/PN.00/2026 pada tanggal 1 Mei 2026 tentang 1 Mei 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. 1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)
2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
5. Kepala Satuan Pendidikan
di tempat
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K) jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat Tahun 2026 secara daring.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan OSN-K tahun 2026 menggunakan infrastruktur aplikasi berbasis TKA dengan ketentuan sebagi berikut:
- Moda dan status pelaksanaan :
a. Jenjang SD/MI/Sederajat dapat memilih moda online dan semi online serta status mandiri maupun menumpang; b. Jenjang SMP/Mts/Sederajat dapat memilih moda online dan semi online serta status mandiri maupun menumpang; c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat hanya dapat memilih moda semi online dengan status mandiri, bila satuan pendidikan memilih moda online maka akan otomatis menjadi semi online saat uji coba dan pelaksanaan OSN-K; d Bagi Satuan Pendidikan jenjang SMP/Mts/Sederajat yang mengirimkan peserta untuk mengikuti OSN jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat maka hanya dapat memilih moda semi online dengan status mandiri. - Panitia Daerah yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi wajib melakukan penyilangan pengawas ruang serta menetapkan Surat Keputusan (SK) pengawas silang yang diunggah pada web komunikasi.
- Kewajiban satuan pendidikan :
a. wajib mengunggah pakta integritas yang ditandatangani oleh penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas silang sebelum pelaksanaan uji coba maupun pelaksanaan OSN-K; b. menginput tautan (link) streaming untuk kegiatan uji coba dan pelaksanaan OSN-K ke dalam web komunikasi; c. melaksanakan pengawasan melalui live streaming YouTube pada saat uji coba dan pelaksanaan OSN-K. - Jumlah pengawas ruang minimal 1 (satu) pengawas di setiap ruangan.
- Pengawas uji coba tidak wajib menggunakan pengawas silang tetapi untuk pelaksanaan OSN-K wajib menggunakan pengawas silang yang sudah disilangkan dan di SK kan oleh Panitia Daerah.
- Diharapakan Panitia Daerah di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan provinsi yang telah mengikuti bimbingan teknis pengelolaan Web Komunikasi dapat mengawal kelancaran kegiatan di masing-masing wilayahnya.
- Jadwal pelaksanaan uji coba dan pelaksanaan OSN-K Tahun 2026 dapat dilihat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
- Batas waktu pemetaan pengawas maksimal pada tanggal 4 Mei 2026, pukul 17.00 WIB pada tautan web komunikasi ANBK.
- Paparan teknis dan TM OSNK dikdas akan dilaksanakan via zoom untuk panitia daerah dan live streaming youtube puspresnas untuk pengawas, tim teknis, penanggungjawab dan peserta.
Dukungan dan perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan OSN Tahun 2026. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja sama Bapak/Ibu dalam mendukung pelaksanaan OSN pada semua jenjang. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terus mendorong pengembangan potensi, kreativitas, dan prestasi peserta didik di bidang sains secara merata di seluruh Indonesia.
JADWAL PELAKSANAAN UJI COBA OSNK :
- osn-k-2026
- osn-2026
- surat-edaran-osn
- olimpiade-sains-nasional
- osn-kabupaten-2026
- panduan-osn
- syarat-osn
- alur-osn
- info-pendidikan
- kemendikbud
- osnk
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini