Surat Edaran Resmi Perpanjangan Kontrak/Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Surat Edaran Resmi Perpanjangan Kontrak/Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Resmi Perpanjangan Kontrak/Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi Perpanjangan Kontrak/Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur.

Badan Kepegawaian Negara Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran resmi nomor 800/1405/204.2/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 68 ayat (1) yaitu “Apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya”. Sehubungan dengan hal tersebut maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan laporan dan permintaan pindah instansi untuk PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2 dan PPPK Non Guru pada Formasi Tahun 2021 yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada:
    a. PPPK Guru Tahap 1   : 30 April 2023
    b. PPPK Guru Tahap 2   : 31 Mei 2023
    c. PPPK Non Guru         : 31 Maret 2023
  2. Mengacu  pada  tanggal  berakhirnya  masa  perjanjian  kerja  PPPK  Tahun  2021  di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur akan membuat perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Perjanjian Kerja yang direncanakan sampai dengan 31 Desember 2024;
  3. Untuk memperoleh data PPPK yang valid maka pengelola kepegawaian di setiap instansi wajib mengisi link di bawah ini sesuai dengan jenis PPPK yang bersangkutan:
    a. PPPK Guru Tahap 1 : --
    b. PPPK Guru Tahap 2 : ---
    c. PPPK Non Guru        : --
    kesesuaian data tersebut diambil dan menyesuaikan pada aplikasi SI-MASTER
  4. Ketentuan pengisian link di atas adalah sebagai berikut:
    a. Membuka link sesuai dengan jenis PPPK (nama PPPK hanya ada sesuai dengan jenis PPPK baik itu PPPK Guru Tahap 1, PPPK Guru Tahap 2, dan PPPK Non Guru);
    b. Mengisi  pada  kolom  “penempatan/jabatan  saat  ini”  sesuai  atau tidak  sesuai dengan kondisi riil di lapangan dengan ketentuan:
    1) Apabila “sudah sesuai” dengan keadaan sekarang maka diisi sudah sesuai tanpa mengisi kolom keterangan;
    2) Apabila “belum sesuai” dengan keadaan sekarang maka di isi belum sesuai dengan mengisi pada kolom keterangan sebagai contoh (PPPK tersebut pindah ke Instansi …. berubah nama jabatan menjadi . . .)
    3) Apabila terdapat kesalahan atau penyesuaian data lainnya dapat diisikan pada kolom keterangan
    c. Kelengkapan data diisi paling lambat tanggal 28 Februari 2023

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Resmi Perpanjangan Kontrak/Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Resmi Perpanjangan Kontrak/Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 Provinsi Jawa Timur yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
140 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori