Surat Edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H Dilingkungan Instansi Pemerintah mastiokdr.com

Surat Edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H Dilingkungan Instansi Pemerintah

www.mastiokdr.com | Surat Edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H Dilingkungan Instansi Pemerintah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran MenpanRB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadhan 1444 H Dilingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Bulan Ramadhan 1444 H Dilingkungan Instansi Pemerintah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

1. Latar Belakang

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2. Maksud dan Tujuan

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

3. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.

4. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
  6. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

5. Isi Edaran

Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:

a. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
1. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00- 15.00
2. Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
3. Hari Jumat Pukul: 08.00- 15.30
4. Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
b. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00
2. Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
3. Hari Jumat Pukul: 08.00 - 14.00
4. Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
d. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori