Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya! mastiokdr.com

Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.3.2/949/204.4/2026 pada tanggal 11 Februari 2026 tentang Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Baca lainnya :

Yth. Kepala Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 8 September 2025 nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 perihal Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, bersama ini diberitahukan dengan  hormat  tata  cara  pengajuan  usul kenaikan pangkat periode 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret,  1 April,  1 Mei,  1 Juni,  1 Juli,  1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2026 sebagai berikut :

  1. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
  2. Tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  3. Setiap usulan kenaikan pangkat di SIASN wajib melampirkan Surat Pengantar yang sudah ditandatangani  oleh  Kepala  Perangkat  Daerah  dan  sudah  diusulkan  melalui  aplikasi E-Master.
  4. Salinan digital (soft file) surat pengantar usulan kenaikan pangkat dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur melalui E-Letter dan PIC masing-masing wilayah sesuai dengan jadwal terlampir.
  5. Apabila usul kenaikan pangkat dinyatakan tidak sesuai, maka instansi dapat mengusulkan kembali (perbaikan dokumen) maksimal 3 (tiga) kali pada periode yang sama dan belum melewati batas waktu sesuai jadwal terlampir.
  6. Surat pengantar usul kenaikan pangkat yang melebihi batas tanggal pengusulan sesuai jadwal terlampir, maka usulan tersebut ditolak dan dapat diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.
  7. Dengan  berlakunya  Surat  ini, maka  Surat  Kepala  BKD  Provinsi  Jawa  Timur  tanggal 17 September 2025 nomor : 800.1.3.2/11770/204/2025 perihal Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TAHAP PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PADA SETIAP PERIODE TAHUN 2026

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KENAIKAN PANGKAT
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori