Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!
- 2.378
- KENAIKAN PANGKAT
- 12 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi! Periode Usul Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2026, Ini Jadwal & Syarat Lengkapnya!
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.3.2/949/204.4/2026 pada tanggal 11 Februari 2026 tentang Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
|
Baca lainnya :
|
Yth. Kepala Perangkat Daerah
di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 8 September 2025 nomor : 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025 perihal Penjelasan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, bersama ini diberitahukan dengan hormat tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat periode 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2026 sebagai berikut :
- Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
- Tahap penetapan kenaikan pangkat pada setiap periode sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Setiap usulan kenaikan pangkat di SIASN wajib melampirkan Surat Pengantar yang sudah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dan sudah diusulkan melalui aplikasi E-Master.
- Salinan digital (soft file) surat pengantar usulan kenaikan pangkat dikirimkan ke BKD Provinsi Jawa Timur melalui E-Letter dan PIC masing-masing wilayah sesuai dengan jadwal terlampir.
- Apabila usul kenaikan pangkat dinyatakan tidak sesuai, maka instansi dapat mengusulkan kembali (perbaikan dokumen) maksimal 3 (tiga) kali pada periode yang sama dan belum melewati batas waktu sesuai jadwal terlampir.
- Surat pengantar usul kenaikan pangkat yang melebihi batas tanggal pengusulan sesuai jadwal terlampir, maka usulan tersebut ditolak dan dapat diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.
- Dengan berlakunya Surat ini, maka Surat Kepala BKD Provinsi Jawa Timur tanggal 17 September 2025 nomor : 800.1.3.2/11770/204/2025 perihal Periodisasi Usul Kenaikan Pangkat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TAHAP PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT PADA SETIAP PERIODE TAHUN 2026
- aturan-kenaikan-pangkat-pns-2026
- berita-pns-hari-ini
- info-terbaru-asn-2026
- jadwal-kenaikan-pangkat-pns-2026
- kenaikan-pangkat-pns-2026
- periode-usul-kenaikan-pangkat-2026
- surat-edaran-kenaikan-pangkat-2026
- syarat-kenaikan-pangkat-pns-terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini