Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) mastiokdr.com

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

www.mastiokdr.com | Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS). Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 September 2025. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
  2. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

BAB II :  PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT

Pasal 2
Periode  Kenaikan  Pangkat  PNS  ditetapkan  pada  tanggal  1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus,  1  September,  1 Oktober,  1  November,  dan  1 Desember setiap tahun.

BAB III : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 3
Pada  saat  Peraturan  Badan  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara  Tahun  2023 Nomor  563),  dicabut  dan  dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2025

KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ZUDAN ARIF FAKRULLOH

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KENAIKAN PANGKAT
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori