Surat Edaran Resmi Pengusulan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022 Fase 2
- 7.381
- KIP-PIP
- 12 Juli 2022
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Resmi Pengusulan Data Calon Penerima PIP Dikdasmen Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB dan PKBM Tahun 2022 Fase 2
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1085/J5/DM.00.03/2022 tentang Pengusulan Data Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen Tahun 2022 Fase 2 yang di terbitkan tanggal 11 Juli 2022. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) menjelaskan bahwa sasaran penerima PIP yang ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) salah satunya bersumber dari usulan dinas pendidikan provinsi untuk jenjang SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB dan usulan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD, SMP, Paket A, Paket B dan Paket C.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas agar Dinas Pendidikan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Jadwal pengusulan fase 2 dimulai tanggal 15 s.d. 30 September 2022.
- Pengusulan dilakukan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemdikbud.go.id),
- Jumlah target sasaran proporsional pengusulan masing-masing dinas pendidikan tercantum pada aplikasi SiPintar.
- Data sumber pengusulan menggunakan Dapodik cut off 15 Agustus 2022 yang terdiri dari:
a. data peserta didik tercatat di DTKS; dan
b. data peserta didik Layak PIP. - Dinas pendidikan melakukan verifikasi terhadap data sumber sebagaimana angka 4 secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa peserta didik yang akan diusulkan:
a. berasal dari keluarga miskin/rentan miskin; dan/atau
b. berstatus masih aktif bersekolah. - Dinas pendidikan melakukan pengusulan berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana angka 5 dengan memprioritaskan peserta didik yang tercatat di DTKS.
- Dalam hal pengolahan data usulan, Puslapdik akan memperhatikan kelengkapan data sebagai berikut:
- individu peserta didik pada field 1) nama lengkap; 2) jenis kelamin; 3) NISN; 4) nomor induk kependudukan (NIK); 5) tempat lahir; 6) tanggal lahir; 7) agama/kepercayaan; 8) alamat; dan 9) layak PIP berikut alasan layak;
- ibu dan ayah kandung pada field 1) nama lengkap; 2) NIK; 3) tahun lahir; 4) pendidikan terakhir; 5) pekerjaan; dan 6) penghasilan;
- wali (apabila ada) pada field berikut: 1) nama wali; 2) pekerjaan wali; dan 3) penghasilan wali;
- satuan pendidikan pada field 1) nama satuan pendidikan; 2) alamat sekolah; dan 3) kode pos satuan pendidikan.
Berikut ini admin Lampiran Surat Edaran tersebut :
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1085/J5/DM.00.03/2022 tentang Pengusulan Data Calon Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) Dikdasmen Tahun 2022 Fase 2 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini