Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
- 2.715
- Surat Dinas
- 29 Januari 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Direktur Jenderal Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang
Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah.
- Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
a. Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ;
b. Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.
C. Ketentuan
- Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;
- Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2;
- Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home
- Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi
- Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari
KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing - Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya
- Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Alokasi Dana BOS 2023
D. Penutup
Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini