Surat Edaran Potongan Iuran BPJS Tahun 2020 Di Provinsi Jawa Timur Di Tahun 2024
- 1.343
- BPJS
- 10 Oktober 2024
| 3. | Untuk memenuhi kekurangan bayar sebagaimana disebut pada point 1, maka kekurangan pembayaran 1% iuran BPJS tahun 2020 akan dibebankan pada : | |
| a. | Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Prestasi Kerja bulan September, Oktober, November 2024 bagi PNS di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, PNS Cabang Dinas, dan PNS Lembaga Penerima TPP Prestasi Kerja; | |
| b. | Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 dan Triwulan 4 Tahun 2024 untuk Tenaga Pendidik penerima TPG; | |
| 4. | Adapun besaran 1% iuran BPJS tahun 2020 akan tertera pada SPJ TPP bulan berjalan. | |
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Potongan Iuran BPJS Tahun 2020 Di Provinsi Jawa Timur Di Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Potongan Iuran BPJS Tahun 2020 Di Provinsi Jawa Timur Di Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini