Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021 mastiokdr.com

Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4556/C/PR.03.01/2022 tentang Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan Peraturan Menteri Keuangan No 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 35 pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 di atas, laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap I disampaikan paling lambat 31 Juli tahun berkenaan dan akan digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap III Tahun berkenaan;
    b. Laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler tahap II disampaikan paling lambat 31 Oktober tahun berkenaan dan akan digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Reguler tahap I Tahun berikutnya dan;
    c. Laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOS disampaikan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya dan akan digunakan sebagai dasar penyaluran BOS Reguler tahap II Tahun berikutnya;
  2. Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II Tahun Anggaran 2022 ke satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan:
    a. telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021 paling lambat April Tahun 2022 sebagaamana diatur pada pasal 25 Permendikbudritek Nomor 6 Tahun 2021; dan
    b. memperhitungkan sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
  3. Bahwa sampai 30 April 2022 masih terdapat 6.283 satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III TA 2021 yang berpotensi penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II TA 2022 belum dapat dilakukan.

Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Saudara untuk:

  1. memberitahukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan bahwa batas waktu laporan realisasi
    penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2021 diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bagi satuan pendidikan di wilayah kewenangan Saudara yang belum menyampaikan laporan, agar segera mengirimkan laporan tersebut;
  2. memastikan seluruh satuan pendidikan melaporkan realisasi penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2020 dan Tahun 2021, apabila terdapat sisa dana BOS tahun 2020 dan tahun 2021 akan dijadikan pengurang dalam penyaluran dana BOS Tahap II Tahun 2022;
  3. memastikan satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler TA 2022 di wilayah kewenangan Saudara menerima Dana BOS Reguler Tahap II TA 2022. Dalam hal terdapat satuan pendidikan tidak menerima penyaluran Dana BOS Reguler, biaya operasional satuan pendidikan negeri menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan satuan pendidikan swasta menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara;
  4. melakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan pengelolaan Dana BOS secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Berikut ini admin lampirkan surat edarannya : 

Untuk File dan Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4556/C/PR.03.01/2022 tentang Surat Edaran Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS Reguler Tahap III Tahun Anggaran 2021 dapat diunduh disini : Klik Disini

Demikain informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori