Surat Edaran Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN Dibulan Ramadhan 1443
- 4.117
- Surat Dinas
- 25 Maret 2022
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN Dibulan Ramadhan 1443
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran/Pengumuman dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi Repbublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 25 Maret 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
Dasar :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Isi Edaran :
C. Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan huruf b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home).
D. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
e. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
f. Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
g. Pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Pandemi Covid-19, agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan tugas kedinasan di rumah (work from home) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa PPKM, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Berikut ini admin lampirkan surat edaran tersebut :
Gambar : Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2022
Untuk Informasi selengkapnya silahkan unduh disini : Klik Disini
Demikian infromasi yang dapat kami sampaikanSemoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini