Surat Edaran Percepatan Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru (Penyesuaian ijazah, Pencantuman Gelar dan izin belajar) Tahun 2025
- 4.131
- Ijazah
- 16 April 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Percepatan Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru (Penyesuaian ijazah, Pencantuman Gelar dan izin belajar) Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Percepatan Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV Bagi Guru (Penyesuaian ijazah, Pencantuman Gelar dan izin belajar) Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0444/B.B1/HK.04.01/2025 pada tanggal 7 Maret 2025 tentang Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Menteri/Kepala LPNK yang membawahi Guru; dan
2. Gubernur/Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka percepatan penyesuaian kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
- Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 berstatus:
a. Jabatan Fungsional (JF) Guru; dan
b. PNS yang melaksanakan tugas Guru. - Bagi Guru yang terdata dalam SIASN belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV, namun pada data pokok pendidikan yang bersangkutan telah berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang telah terverifikasi dan tervalidasi pada pangkalan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan/atau memiliki sertifikat pendidik segera melakukan:
a. penyesuaian ijazah guru bagi Guru dengan pangkat golongan di bawah III/a tanpa melalui ujian penyesuaian kenaikan pangkat; dan
b. pencantuman gelar bagi Guru dengan golongan ruang paling rendah III/a. - Persyaratan surat izin belajar untuk pencantuman gelar atau penyesuaian ijazah dapat menggunakan surat keterangan telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV baik perorangan maupun kolektif dari PPK atau pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal Eselon II.
- Bagi Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV segera melakukan verifikasi dan validasi pada info GTK sebagai proses dalam penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar.
- blangko-ijazah
- dirjen-gtk-kemendikbud
- ijazah
- ijazah-elektronik
- izin-belajar
- kemendikbudristek
- kemendikdasmen
- linieritas-ijazah
- surat-edaran
- tugas-belajar
- verval-ijazah
- pencantuman-gelar
- ijazah-s1div
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini