Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Resmi Terbit, Ini Isi dan Kabar Baiknya! mastiokdr.com

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Resmi Terbit, Ini Isi dan Kabar Baiknya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Resmi Terbit, Ini Isi dan Kabar Baiknya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 Resmi Terbit, Ini Isi dan Kabar Baiknya!

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memastikan hak guru dapat diterima tepat waktu. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi guru penerima sertifikasi karena berkaitan langsung dengan mekanisme pencairan, persyaratan administrasi, serta percepatan proses penyaluran dana. Oleh karena itu, memahami isi surat edaran secara menyeluruh sangat penting agar tidak terjadi kendala dalam pencairan TPG tahun 2026.

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor B-18/Dt.I.II/KS/02/2026 pada tanggal 20 Februari 2026 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 
cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis 
Kementerian Agama
Di tempat


Sehubungan dengan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2026, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis untuk segera menginformasikan kepada operator madrasah di wilayah binaannya untuk segera melakukan pengisian jadwal pembelajaran dan penghitungan beban kerja melalui aplikasi EMIS GTK;
  2. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis dan Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis untuk segera melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;
  3. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Pendma/Pendis/Pakis dan Kepala Seksi Pendma/Pendis/Pakis untuk memastikan pencairan TPG dilaksanakan setiap bulan;
  4. Guru dan Kepala Madrasah yang telah lulus PPG pada tahun 2025 dan telah mendapatkan NRG dapat diberikan TPG mulai bulan Januari Tahun 2026.
    Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori