Surat Edaran Pengunaan Aplikasi ARKAS & MARKAS dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mastiokdr.com

Surat Edaran Pengunaan Aplikasi ARKAS & MARKAS dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengunaan Aplikasi ARKAS & MARKAS dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama,
Dalam kesempatan kali ini, admin akan membahas terkait dengan Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Dana Operasional Sekolah (BOS), tentunya teman-teman sudah pada tahu ya terkait hal itu. Berikut ini kami sampaikan surat dari Menteri dalam Negeri dan 
Menterl Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi terkait dengan Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota Se-Indonesia.

 



 


Adapun Isi dari surat tersebut antara lain sebagai berikut : 

 Dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
  2. Pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2, saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    a. Mendorong seluruh Satdik di bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
    b. 
    Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud angka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
    1. Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk satuan pendidikan; dan
    2.
    Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
    c. Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;
    d. Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik di daerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui sistem ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;              e. Pengelolaan Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
    f. Kepala Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.

Untuk lebih jelasnya teman-teman bisa download Surat Edaran Tersebut disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


RKAS/ARKAS
18 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori