Surat Edaran Penghapusan Akun belajar.id Untuk Siswa, Guru dan Tendik Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran Penghapusan Akun belajar.id Untuk Siswa, Guru dan Tendik Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penghapusan Akun belajar.id Untuk Siswa, Guru dan Tendik Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penghapusan Akun belajar.id Untuk Siswa, Guru dan Tendik Tahun 2024.

Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 4921/J1/TI.02.01/2024 pada tanggal 12 Desember 2024 tentang Penghapusan Akun belajar.id. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Pimpinan Unit Kerja/Instansi (Daftar terlampir)

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin yang kami lakukan sebagai pengelola akun belajar.id dan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait penghapusan akun sesuai dengan ketentuan, yaitu:

  1. Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 16 Desember 2024 sampai dengan 30 Desember 2024;
  2. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Peserta Didik (PD) dengan kriteria:
    a. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id aktif;
    b. peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif; dan
    c. peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  3. Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK dengan kriteria: 
    a. Pendidik dan tenaga kependidikan telah wafat; dan
    b. Pendidik dan tenaga kependidikan telah pensiun;
  4. Pengguna akun belajar.id Non Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah sebagai berikut.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Belajar.id
28 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori