Surat Edaran Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- 3.956
- Sekolah/Guru Penggerak
- 18 Februari 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 0756/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 18 Februari 2024 tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.
Dengan hormat,
Dalam rangka mendukung sistem meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, diperlukan suatu sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi untuk mendapatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan:
a. penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; b. pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan c. mekanisme pengangkatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dalam hal persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.
- Berdasarkan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk didalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini