Surat Edaran Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2024
- 2.323
- Pajak
- 4 Juli 2024
| 5. | Dalam hal identitas pembeli BKP/penerima JKP yang digunakan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a adalah NIK, maka: | ||
| a. | kolom NPWP pembeli BKP/penerima JKP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; | ||
| b. | Kolom NIK pembeli BKP /penerima JKP diisi dengan NIK. | ||
| 6. | Ketentuan pencantuman identitas pemegang rekening keuangan atau pengendali entitas dalam pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan huruf b diatur sebagai berikut. | ||
| a. | Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang menggunakan NIK | ||
| 1). | Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; | ||
| 2). | Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan NIK. | ||
| b. | Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri | ||
| 1). | Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan NPWP 15 digit; | ||
| 2). | Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan 0000000000000000. | ||
| c. | Bagi Wajib Pajak badan menggunakan NPWP 15 digit. | ||
| 7. | Dalam hal identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, tarif lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud. | ||
| 8. | Terhadap orang pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2024 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pada Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini