Surat Edaran Penerbitan dan Penggunaan Kartu Virtual ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
- 4.372
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 28 Agustus 2022
www.mastiokdr.com - Surat Edaran Penerbitan dan Penggunaan Kartu Virtual ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penerbitan dan Penggunaan Kartu Virtual ASN (PNS dan PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Adapun point-point penting dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara;
- Kartu ASN Virtual yang dapat dicetak menjadi kartu fisik mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian dan berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK;
- Kartu PNS virtual berwarna merah dengan gradasi ungu, dan Kartu PPPK virtual berwarna toska gradasi ungu menggunakan foto pakaian dinas/formal sebagaimana contoh terlampir;
- PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022;
- PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK;
- Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Kartu ASN Virtual bagi, a) PNS yang diberhentikan; atau b) PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan tidak berlaku;
- Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Perangkat Daerah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur;
- Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib mengakses dan mengunduh Kartu ASN Virtual melalui https://mysapk.bkn.go.id dengan melakukan pemutakhiran data foto diri berlatar belakang transparan serta mengunggah Kartu ASN Virtual pada kelengkapan dokumen pendukung SIMASTER sebagaimana contoh terlampir;
- Dimohon kepada para Pejabat / Pengelola Kepegawaian atau Fasilitator untuk melakukan sosialisasi kepada para ASN dilingkungan unit kerja masing-masing serta melaporkan kepada BKD Provinsi Jawa Timur capaian yang sudah mengunggah kartu ASN Virtual.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut ini admin lampirkan surat edaranya :
Untuk File dan informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Penerbitan dan Penggunaan Kartu Virtual ASN (PNS dan PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini