Surat Edaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Dorong Pemenuhan Guru Bersertifikat Pendidik
- 2.493
- Sertifikasi Guru
- 20 Mei 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Dorong Pemenuhan Guru Bersertifikat Pendidik
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Dorong Pemenuhan Guru Bersertifikat Pendidik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan siaran pers/surat edaran nomor 183/sipers/A6/V/2024 pada tanggal 16 ei 2024 tentang Transformasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Dorong Pemenuhan Guru Bersertifikat Pendidik. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Tanjungpinang, 16 Mei 2024 -- Berdasarkan data 2019 hingga 2023 lalu, perbandingan jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik mengalami penurunan. Pada 2019 jumlah guru bersertifikat pendidik sebanyak 1.392.155 guru sedangkan di 2023 jumlah tersebut menurun menjadi 1.274.486 guru. Hal ini disebabkan beberapa faktor yakni tingginya jumlah guru honorer nonsertifikasi pendidikan yang menyebabkan beban pendidikan profesi guru (PPG) semakin besar.
Faktor lainnya yaitu input guru bersertifikasi pendidik masih minim dan belum sepenuhnya mengisi kekosongan guru di setiap daerah. Selain itu, hingga saat ini belum terbentuknya ekosistem guru yang profesional dan mandiri di setiap daerah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan transformasi PPG dalam jabatan yang mendorong pemenuhan guru bersertifikat pendidik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan, perlu adanya penyesuaian sertifikasi guru melalui pembaharuan sistem penyelenggaraan Program PPG yang berfokus pada perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam kondisi tertentu yang lebih efisien. "Kalau tidak melakukan transformasi ini (PPG dalam jabatan) bisa sampai 2045 untuk 1,6 juta guru yang belum serdik (sertifikat pendidik), saat ini," ujarnya pada acara Kuliah Umum Arah Kebijakan Kemendikbudristek Terkait Pendidikan Profesi Guru di Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), di Kepulauan Riau, Rabu, (15/5).
Dirjen GTK Nunuk menjelaskan, proses seleksi PPG dalam jabatan hanya seleksi administrasi saja, tidak lagi seleksi secara akademik. Kemudian pembelajaran PPG bagi guru yang aktif mengajar pada tahun 2023/2024 dilakukan secara daring melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri yang ditempuh kurang dari satu semester. Khusus untuk guru yang sulit menjangkau internet, pembelajaran bisa dilakukan melalui Awan Penggerak, sebuah sistem berbasis server lokal sehingga dalam pemanfaatannya tidak terhubung jaringan internet.
Dari sisi uji kompetensi, materi diselaraskan dengan materi pendidikan dan pengalaman mengajar para guru sehingga peluang mengikuti ujikom lebih besar. "Kami (Kemendikbudristek) ingin kinerja guru berfokus pada siswa dan perubahan yang baik bagi siswa," kata Dirjen GTK Nunuk.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini