Surat Edaran Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS Tahun 2024 mastiokdr.com

Surat Edaran Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS Tahun 2024

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS Tahun 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,  Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 6515/C1/TI.03.00/2024 pada tanggal 7 September 2024 tentang Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan 
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Seluruh Indonesia

Dalam rangka memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh menjelang tahun anggaran 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan pemeliharaan sistem dan unifikasi infrastruktur data Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) yang akan dilaksanakan pada:

Mulai dari
hari, tanggal : Sabtu, 14 September 2024 waktu  : Pukul 12.00 WIB

sampai dengan
hari, tanggal : Senin, 16 September 2024 waktu  : Pukul 23.59 WIB

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Satuan pendidikan dan/atau dinas pendidikan tidak dapat  menggunakan beberapa platform di ekosistem Sumber Daya Sekolah selama proses pemeliharaan dilakukan, dengan rincian fitur terdampak:
    a. ARKAS
      i Semua fitur yang berkaitan dengan sinkronisasi data ke MARKAS tidak dapat digunakan, seperti:
      1. Menu Penganggaran:
      a. Aktivasi Kertas Kerja
    b. Ajukan pengesahan Kertas Kerja Murni / Pergeseran / Perubahan 
    c. Pergeseran
    d. Perubahan
    e. Perbarui Data Kegiatan
    2. Menu Penatausahaan:
      a. Aktivasi BKU
    b. Tambah Penerimaan Dana
    c. Tutup BKU
    d. Tambah Pembelanjaan - Integrasi ARKAS SIPLah 
    e. Hapus BKU
    f. Perbarui Data BKU
    3. Menu Lainnya:
      a. Perbarui data Penanggung Jawab
    b. Perbarui aplikasi

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


RKAS/ARKAS
18 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori