Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Sekolah
- 8.701
- Surat Dinas
- 5 September 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Sekolah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 28768/A.J4/PK.00/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut.
- Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan untuk:
a. Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Vokasi, dan Balai Besar/Balai Guru Penggerak melakukan koordinasi, sosialiasi dan pemantauan dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pembentukan Satuan Tugas dan TPPK. b. mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai berikut: 2) mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai berikut: b. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak; c. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan d. perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan 3) perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan a. tidak pernah terbukti melakukan kekerasan; b. tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau c. tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat; 4) persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir); 5) satuan tugas dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur perwakilan Dinas Pendidikan; c. segera melakukan pelaporan satuan tugas yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai panduan yang dapat diunduh pada https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas ; d. melakukan sosialisasi, menginstruksikan, dan memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan di bawah kewenangannya; dan e. melakukan penetapan TPPK bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membentuk TPPK dari beberapa satuan pendidikan anak usia dini, apabila memiliki keterbatasan sumber daya manusia. - Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga); b. keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan: 1) pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan 2) komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali, c. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan; d. dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; e. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan: 1) tidak pernah terbukti melakukan kekerasan; 2) tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau 3) tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat, f. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir); g. dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan h. TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. - Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan keputusan penetapan mengunggah
melalui laman TPPK surat (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada: https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas. - Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Vokasi, dan Balai Besar/Balai Guru Penggerak melakukan koordinasi, sosialiasi dan pemantauan dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pembentukan Satuan Tugas dan TPPK.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini