Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen LULUSAN Sertifikasi 2025! Ternyata Bisa GAGAL Cair Tahun Ini! mastiokdr.com

Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen LULUSAN Sertifikasi 2025! Ternyata Bisa GAGAL Cair Tahun Ini!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen Lulus Sertifikasi 2025! Ternyata Bisa GAGAL Cair Tahun Ini!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pembayaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen Lulus Sertifikasi 2025! Ternyata Bisa GAGAL Cair Tahun Ini!

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA MELALUI SEKRETARIAT JENDERAL telah mengeluarkan surat edaran nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 pada tanggal 27 Januari 2026 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Rektor/Ketua PTKIN;
  3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

di
Tempat

Sehubungan dengan pelaksanaan anggaran TA 2026, khususnya pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru/Dosen (TPG/TPD), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS;
  2. Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS secara rinci dan akurat (by name by address) untuk diajukan kepada Inspektorat Jenderal guna direviu sebagai dasar pengajuan tambahan anggaran (ABT) kepada Kementerian Keuangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori