Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya! mastiokdr.com

Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya!

Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan TKA susulan tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta didik yang belum sempat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) utama. Dalam edaran tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai syarat peserta, jadwal pelaksanaan, hingga ketentuan penting yang wajib dipahami oleh sekolah dan siswa.

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0042/B/F/SK.02.02/2026 pada tanggal 30 April 2026 tentang Pelaksanaan TKA Susulan Tahun 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia;
 2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;
 3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri; 
 4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
 5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan dan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama jenjang SMP/MTs/sederajat pada tanggal 6 s.d. 16 April 2026 dan jenjang SD/MI/sederajat pada tanggal 20 s.d. 30 April 2026 karena kondisi tertentu, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan pelaksanaan TKA Susulan sebagai berikut:

  1. Tes  Kemampuan  Akademik  (TKA)  Susulan  jenjang  SMP/MTs/sederajat  dan  SD/MI/sederajat dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 19 Mei 2026 (jadwal terlampir).
  2. Peserta TKA Susulan
    a. TKA Susulan hanya dapat diikuti oleh murid yang sudah terdaftar sebagai peserta TKA pada  pelaksanaan utama.
    b. Satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama karena pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, atau kondisi force majeur diperkenan kan mengikuti TKA Susulan. 
    c. Peserta  yang  berhalangan  mengikuti  TKA  Utama  karena  sakit,  mengikuti  lomba,  atau pertukaran pelajar dapat mengikuti TKA Susulan.
    d. Peserta dengan kondisi khusus (misalnya dirawat dirumah sakit atau berada di lembaga pemasyarakatan) atau kondisi khusus lain sehingga tidak dapat menjangkau lokasi sekolah terdekat, diperkenankan mengikuti TKA Susulan dengan ketentuan menyediakan perangkat tambahan (HP/tablet) serta koneksi internet yang memungkinkan pengawasan terpusat melalui aplikasi konferensi video (Zoom). Ketentuan ini berlaku paling banyak untuk 3 (tiga) peserta per 
     satuan  pendidikan.  Apabila  jumlah  peserta  lebih  dari  3  (tiga),  satuan  pendidikan  dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
    e. Peserta yang respon jawabannya tidak lengkap dan/atau tidak terekam untuk satu atau lebih subtes di hari pertama dan/atau hari kedua akibat kendala teknis seperti listrik padam, internet terputus, atau perangkat rusak, dapat mengikuti TKA Susulan pada mata pelajaran yang terdampak.
  3. Mekanisme Pelaksanaan
    a. TKA Susulan dapat dilaksanakan mandiri disatuan pendidikan asal atau menumpang pada satuan pendidikan lain;
    b. Satuan pendidikan dapat melaksanakan TKA Susulan  secara  bersama  dengan  satuan pendidikan  lain  diwilayah  terdekat  dengan  pengawasan mengikuti prosedur dan standar pengawasan yang sama dengan pelaksanaan TKA Utama;
    c. Mata pelajaran/subtes yang dapat dijadwalkan susulan yaitu hanya mata pelajaran/subtes yang mengalami kendala pada pelaksanaan TKA Utama.
  4. Pelaporan dan Koordinasi
    a. Satuan pendidikan wajib melaporkan daftar peserta yang mengikuti TKA Susulan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui sistem pelaporan yang telah ditetapkan.
    b. Dinas  Pendidikan/Kementerian  Agama  sesuai  kewenangannya  melakukan koordinasi, pendampingan, dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan TKA Susulan diwilayahnya.

JADWAL PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK SUSULAN JENJANG SMP/MTs/SEDERAJAT DAN SD/MI/SEDERAJAT

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori