Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya!
- 1.301
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 4 Mei 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan TKA Susulan SD dan SMP Tahun 2026! Ini Syarat Peserta Dan Jadwal Lengkapnya!
Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan TKA susulan tahun 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Kebijakan ini menjadi solusi bagi peserta didik yang belum sempat mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA) utama. Dalam edaran tersebut dijelaskan secara lengkap mengenai syarat peserta, jadwal pelaksanaan, hingga ketentuan penting yang wajib dipahami oleh sekolah dan siswa.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0042/B/F/SK.02.02/2026 pada tanggal 30 April 2026 tentang Pelaksanaan TKA Susulan Tahun 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia;
2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;
3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan dan peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama jenjang SMP/MTs/sederajat pada tanggal 6 s.d. 16 April 2026 dan jenjang SD/MI/sederajat pada tanggal 20 s.d. 30 April 2026 karena kondisi tertentu, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan pelaksanaan TKA Susulan sebagai berikut:
- Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 19 Mei 2026 (jadwal terlampir).
- Peserta TKA Susulan
a. TKA Susulan hanya dapat diikuti oleh murid yang sudah terdaftar sebagai peserta TKA pada pelaksanaan utama. b. Satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama karena pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, atau kondisi force majeur diperkenan kan mengikuti TKA Susulan. c. Peserta yang berhalangan mengikuti TKA Utama karena sakit, mengikuti lomba, atau pertukaran pelajar dapat mengikuti TKA Susulan. d. Peserta dengan kondisi khusus (misalnya dirawat dirumah sakit atau berada di lembaga pemasyarakatan) atau kondisi khusus lain sehingga tidak dapat menjangkau lokasi sekolah terdekat, diperkenankan mengikuti TKA Susulan dengan ketentuan menyediakan perangkat tambahan (HP/tablet) serta koneksi internet yang memungkinkan pengawasan terpusat melalui aplikasi konferensi video (Zoom). Ketentuan ini berlaku paling banyak untuk 3 (tiga) peserta per
satuan pendidikan. Apabila jumlah peserta lebih dari 3 (tiga), satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya.e. Peserta yang respon jawabannya tidak lengkap dan/atau tidak terekam untuk satu atau lebih subtes di hari pertama dan/atau hari kedua akibat kendala teknis seperti listrik padam, internet terputus, atau perangkat rusak, dapat mengikuti TKA Susulan pada mata pelajaran yang terdampak. - Mekanisme Pelaksanaan
a. TKA Susulan dapat dilaksanakan mandiri disatuan pendidikan asal atau menumpang pada satuan pendidikan lain; b. Satuan pendidikan dapat melaksanakan TKA Susulan secara bersama dengan satuan pendidikan lain diwilayah terdekat dengan pengawasan mengikuti prosedur dan standar pengawasan yang sama dengan pelaksanaan TKA Utama; c. Mata pelajaran/subtes yang dapat dijadwalkan susulan yaitu hanya mata pelajaran/subtes yang mengalami kendala pada pelaksanaan TKA Utama. - Pelaporan dan Koordinasi
a. Satuan pendidikan wajib melaporkan daftar peserta yang mengikuti TKA Susulan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui sistem pelaporan yang telah ditetapkan. b. Dinas Pendidikan/Kementerian Agama sesuai kewenangannya melakukan koordinasi, pendampingan, dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan TKA Susulan diwilayahnya.
JADWAL PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK SUSULAN JENJANG SMP/MTs/SEDERAJAT DAN SD/MI/SEDERAJAT
- tka-susulan-2026
- tka-sd-2026
- tka-smp-2026
- jadwal-tka-susulan
- syarat-tka-susulan
- surat-edaran-tka-2026
- info-tka-terbaru
- ujian-susulan-sd-smp
- tka-kemendikdasmen
- jadwal-ujian-2026
- peserta-tka-susulan
- aturan-tka-terbaru
- tka-nasional-2026
- pendidikan-indonesia
- info-sekolah-terbaru
- berita-pendidikan-2026
- tka-sd-smp-terbaru
- pelaksanaan-tka-susulan
- syarat-ikut-tka
- jadwal-resmi-tka
- pengumuman-tka-2026
- info-siswa-sd-smp
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini