Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- 24.753
- Ijazah
- 29 April 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekretaris Jeneral Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 Tahun 2025 pada tanggal 25 April 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Gubernur;
2. Bupati;
3. Walikota,
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazatr Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134); dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan rjazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah men5rusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Pen5rusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah'
Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan rjazah, mulai dari validasi data, penomoran tjazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini