Surat Edaran Nomor 2267 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran dan Rapor Pendidikan
- 3.863
- Rapor Sekolah
- 22 Maret 2022
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Nomor 2267 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran dan Rapor Pendidikan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 2267/C/TI.01.00/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Surat Edaran Nomor 2267/C/Ti.01.00/2022 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran Sebagai Akses Masuk Platform Rapor Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 2267/C/TI.01.00/2022 tentang Aktivasi akun pembelajaran sebagai akses masuk platform rapor pendidikan bagi Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung upaya visualisasi rangkaian indikator evaluasi sistem pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang mengembangkan Platform Rapor Pendidikan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Platform Rapor Pendidikan dapat diakses hanya dengan menggunakan Akun Pembelajaran pada laman : https://belajar.id/
Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada Saudara agar:
- Melakukan sosialisasi kepada satuan Pendidikan di wilayah binaan Saudara terkait penggunaan Akun Pembelajaran dan akses Platform Rapor dan Pendidikan; dan
- Menghimbau satuan Pendidikan di Wilayah binaan Saudara untuk melakukan aktivasi Aku Pembelajaran pada laman https://belajar.id/ Tata cara pengaktifan Akun Pembelajaran kepala sekolah, operator sekolah, dan pendidik dapat mengacu kepada lampiran Surat Edaran ini. Aktivasi Akun Pembelajaran diharapkan dapat segera diselesaikan agar satuan Pendidikan dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai aktivasi Akun Pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengakses dan menghubungi layanan bantuan dengan menekan tombol Butuh Bantuan pada laman : https://belajar.id/
Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut :
Gambar : Surat Edaran Kemendikbud
Gambar : Lampiran 1 Cara Aktivasi Akun Belajar.id
Gambar : Cek Akun Ketersediaan Belajar.id
Untuk File surat edaran selengkapnya dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang Surat Edaran Nomor 2267 Tentang Aktivasi Akun Pembelajaran dan Rapor Pendidikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini