Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Bagi Pekerja/Buruh! Ini Nominal/Besaran THR dan Jadwal Pencairannya!
- 24.981
- TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
- 3 Maret 2026
| 4. | Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: | ||||
| a. | Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. | ||||
| b. | Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. | ||||
| 5. | Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. | ||||
| 6. | Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut. | ||||
| 7. | THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. | ||||
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengupayakan agar Perusahaan di wilayah Saudara membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Bagi Pekerja/Buruh! Ini Nominal/Besaran THR dan Jadwal Pencairannya! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Bagi Pekerja/Buruh! Ini Nominal/Besaran THR dan Jadwal Pencairannya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- gaji-ke13-asn-daerah-2025
- gaji-ke13-pns-daerah-2025
- kebijakan-keuangan-daerah-2025
- keputusan-menteri-keuangan-372-tahun-2025
- kmk-3722025
- pencairan-thr-idul-fitri-2026
- pendanaan-gaji-ke13-asn
- pendanaan-thr-asn
- thr-2026
- thr-asn-daerah-2025
- thr-pns-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini