Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Bagi Pekerja/Buruh! Ini Nominal/Besaran THR dan Jadwal Pencairannya!
- 25.153
- TUNJANGAN HARI RAYA (THR)
- 3 Maret 2026
| 4. | Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: | ||||
| a. | Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. | ||||
| b. | Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. | ||||
| 5. | Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. | ||||
| 6. | Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut. | ||||
| 7. | THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. | ||||
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengupayakan agar Perusahaan di wilayah Saudara membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Bagi Pekerja/Buruh! Ini Nominal/Besaran THR dan Jadwal Pencairannya! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 Bagi Pekerja/Buruh! Ini Nominal/Besaran THR dan Jadwal Pencairannya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini