Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun WAJIB PAJAK Melalui Aplikasi CORETAX DJP Bagi ASN, TNI dan Polri Tahun 2025
- 17.745
- Pajak
- 22 November 2025
D. Isi Edaran
- Sehubungan dengan persiapan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan melalui Coretax DJP, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Coretax DJP telah digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak tanggal 1 Januari 2025, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP, Wajib Pajak termasuk seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri harus telah: 1). terdaftar (memiliki akun) pada Coretax DJP; 2). melakukan aktivasi akun Wajib Pajak; dan 3). memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). - Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, maka:
a. Diharapkan kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mendorong Aparatur Negara melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE); dan b. Seluruh ASN termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), paling lambat tanggal 31 Desember 2025. - Ketentuan Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan E-Filing.
- DJP menyediakan materi edukasi, infografis, dan materi penunjang lainnya yang dapat diakses melalui situs web resmi DJP (www.pajak.go.id/coretax), Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial Ditjen Pajak RI..
- Panduan teknis untuk melakukan pendaftaran pada Coretax DJP untuk mendapatkan akun wajib pajak, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.
- Bantuan dan pendampingan lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi helpdesk pada unit kerja DJP, yaitu Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
E. Penutup
Demikian Surat Edaran Menteri ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Aparatur Negara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bentuk integritas dan komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi serta mendorong pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
PANDUAN AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK, REGISTRASI KODE OTORISASI / SERTIFIKAT ELEKTRONIK, DAN VALIDASI KODE OTORISASI / SERTIFIKAT ELEKTRONIK
- asn
- bayar-pajak
- coretax-
- coretax-djp
- cpns
- guru
- juknis-dan-panduan
- pajak
- pns
- pppk
- surat-edaran
- wajib-pajak
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini