Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji PPPK Provinsi Jawa Timur
- 2.524
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 19 Februari 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji PPPK Provinsi Jawa Timur
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji PPPK Provinsi Jawa Timur.
Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.13.2/1160/204.2/2024 tanggal 13 Februari 2024 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Penyesuaian Gaji PPPK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan Kenaikan Gaji Berkala bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji Berkala atau Gaji Istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa:
a. pasal 2 ayat (1) yaitu, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun, dan b. pasal 2 ayat (2) yaitu, dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun. - Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per 1 Januari 2024 sebanyak 13.213 pegawai.
- Mempedomani Peraturan Menpan-RB RI Nomor 7 Tahun 2023 disebutkan bahwa dikecualikan dari ketentuan bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun Masa Kerja Golongan; dan b. Mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir. - Berdasarkan dasar Kenaikan Gaji Berkala dimaksud, bersama ini disampaikan skema pemenuhan Kenaikan Gaji Berkala PPPK sebagai berikut:
a. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan V akan dibayarkan kenaikan gaji berkala pertama kalinya apabila telah mencapai 1 (satu) tahun masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku terhitung dari formasi tahun 2021; b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan VII, IX dan X belum dapat dibayarkan dikarenakan kontrak kerja yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memenuhi syarat kenaikan gaji berkala kepada PPPK yang harus memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. c. PPPK yang telah mencapai Masa Kerja Golongan, tetap tidak mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala jika belum memenuhi persyaratan Masa Perjanjian Kerja minimal.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini