Surat Edaran Kemendagri Tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendagri Tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ Tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ Tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Tahun 2025.

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran nomor 900.1.1/227/SJ pada tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan
    Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu, apabila masih mengangkat lagi pegawai non ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk batas waktu tidak boleh mengangkat lagi pegawai non ASN adalah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
  2. Pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan Diktum PERTAMA, Diktum KETIGA, Diktum KESEMBILAN BELAS, dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
  3. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagai berikut:

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori