Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 Tahun 2023 mastiokdr.com

Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran nomor 0334/B2/GT.00.05/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia 

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) administrasi bagi guru-guru di seluruh Indonesia secara bertahap. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut. 

  1. Bagi peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 agar melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 (Peserta Verval Sasaran 4).
  2. Persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
    a. terdaftar sebagai peserta verval yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
    b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
    c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
    e. sehat jasmani dan rohani;
    f. berkelakuan baik;
    g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
  3. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran II dan III.
  4. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2023 sebagaimana jadwal terlampir.
  5. Bagi guru dalam jabatan yang:
    a. belum lulus Uji Tulis Nasional PLPG verval akan dilaksanakan setelah verval peserta sasaran 4 selesai;
    b. belum termasuk kategori peserta verval sasaran 1 s.d. 4 mohon menunggu informasi berikutnya dengan memantau laman https://ppg.kemdikbud.go.id dan akun SIMPKB masing-masing secara berkala. 

Persyaratan Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 (Peserta Verval Sasaran 4)

  1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
    a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang  memiliki  ijazah  S-1 atau  yang  setara  dari  luar  negeri melampirkan  surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    b.

    hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru yang diangkat sampai dengan  tanggal  1  Januari 2020 (asli/fotokopi  legalisir  Dinas  Pendidikan Prov/Kab/Kota).

    c.    hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
    1). SK  kenaikan  pangkat  terakhir  bagi  guru  PNS  (asli/fotokopi  legalisir  dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    2). SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
    3).

    SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non  ASN  di  sekolah  negeri (asli/fotokopi  legalisir  dinas  pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

    4).

    SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

    d.    hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). 
    e.    hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
  2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
    a. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang  memiliki  ijazah  S-1 atau  yang  setara  dari luar  negeri melampirkan  surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
    b.

    hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru yang diangkat sampai dengan  tanggal  1  Januari 2020 (asli/fotokopi  legalisir Dinas  Pendidikan Prov/Kab/Kota).

    c.

    hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

     
    1. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 
    2. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
     d.    hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Jadwal pelaksanaan 

No. KEGIATAN TANGGAL
1. Pendaftaran 22 – 27 Februari 2023
2. Perbaikan berkas 28 Februari – 5 Maret 2023
3. Verifikasi dan validasi oleh petugas 28 Februari – 8 Maret 2023

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 Tahun 2023 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Peserta Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 1 s.d. 7 Tahun 2023 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Verval Data
24 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori