Surat Edaran dari Pusdatin Nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 Tentang Draf Surat Edaran Residu NIK Guru,TU dan Siswa
- 3.066
- Verval Data
- 14 Mei 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Draf Surat Edaran Residu NIK Pada Guru, TU/Tenaga Kependidikan dan Siswa di Satuan Pendidikan/Sekolah. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
3. Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
4. Direktur Pendidikan Sekolah Dasar
5. Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
6. Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Atas
7. Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
8. Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Masyarakat
Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Berikut kami lampirkan residu (data yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan. Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung atas nama Abdul Hakim nomor ponsel 0813 143 26810.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut ini admin lampirkan surat edarannya :
Untuk Informasi dan File selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Draf Surat Edaran Residu NIK Pada Guru, TU/Tenaga Kependidikan dan Siswa di Satuan Pendidikan/Sekolah : Klik Disini
Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini