Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2007/B/HK Tentang Tindak Lanjut Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023
- 8.593
- Surat Dinas
- 14 Mei 2023
Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 2007/B/HK.04.01/2023
Tanggal : 16 April 2023
A. Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru
| 1. | Pengangkatan PNS yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b ke dalam JF Guru Ahli Pertama dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut. | ||
| a. | Pengusulan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama oleh dinas pendidikan disampaikan kepada BKD/BKPSDM/BKPPDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dilampiri dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Format 1. | ||
| b. | Angka kredit PNS diberikan berdasarkan Tabel Perolehan Angka Kredit bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru sebagaimana tercantum pada huruf B. | ||
| c. | Penetapan keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF Guru Ahli Pertama oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya sesuai contoh Penetapan Keputusan sebagaimana tercantum dalam Format 2. | ||
| 2. | Pengangkatan PNS yang memiliki pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut. | ||
| a. | mengikuti uji kompetensi | ||
| 1) | PNS dengan pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c harus mengikuti uji kompetensi. | ||
| 2) | Bagi PNS yang telah ditetapkan persetujuan teknis kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, harus mengikuti uji kompetensi dengan melengkapi dokumen persyaratan berupa persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN. | ||
| 3) | Pedoman Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Tugas Sebagai Guru ke dalam JF Guru dapat diunduh pada laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ | ||
| b. | Rekomendasi dari Kemendikbudristek untuk diangkat ke dalam JF Guru Ahli Muda diberikan bagi PNS yang lulus uji kompetensi sesuai dengan pangkat/golongan ruang yang dimilikinya, sedangkan PNS yang tidak lulus uji kompetensi diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama sesuai dengan pangkat/golongan ruang yang dimilikinya. | ||
| c. | Pengusulan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Muda oleh dinas pendidikan disampaikan kepada BKD/BKPSDM/BKPPDM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dilampiri dengan PAK dari Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Format 1. | ||
| d. | Angka kredit PNS diberikan berdasarkan Tabel Perolehan Angka Kredit bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru sebagaimana tercantum pada huruf B. | ||
| e. | BKD/BKPSDM/BKPPDM melakukan proses pengangkatan dan pelantikan berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek. | ||
| f. | BKD/BKPSDM/BKPPDM menyampaikan keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF Guru Ahli Pertama atau JF Guru Ahli Muda untuk ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangannya. Keputusan Pengangkatan JF Guru sebagaimana tercantum dalam Format 2. | ||
B. Perolehan Angka Kredit
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini