Surat Edaran Batas Waktu Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2023
- 46.972
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 21 Maret 2023
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Batas Waktu Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Batas Waktu Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2023.
Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/1770/101.1/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja ASN Tahun 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti : Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 860/9166/204.32022, tanggal 24 Desember 2022, perihal Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan telah dilakukan Sosialisasi Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Tahun 2023, tanggal 13 Maret 2023, di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, maka disampaikan bahwa setiap ASN diwajibkan untuk menyusun SKP secara online pada Aplikasi Si Master. Selanjutnya kami sampaikan pula beberapa hal sebagai berikut :
- Perangkat Daerah agar segera menyelesaikan Penyusunan SKP Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2022, berlaku untuk Pegawai ASN (PNS dan PPPK);
- Pembayaran TPP Prestasi Kerja dilakukan secara riil dengan meperhitungkan capaian penilaian kinerja Tahun 2023 dan tingkat kedisiplinan pegawai serta dapat dibayarkan apabila telah menyelesaikan realisasi SKP setiap bulannya.
- Pelaporan Kinerja (SKP) pada aplikasi Si Master bulan Januari sampai dengan bulan Pebruari 2023, untuk segera diselesaikan (laporan dikirim ke BKD secara online) paling lambat tanggal 24 Maret 2023. Dan untuk bulan Maret 2023 dan bulan-bulan berikutnya dihimbau untuk semua ASN
dapat menyelesaikan dan melaporkan hasil kinerjanya (kirim ke BKD secara online) paling lambat setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, untuk selanjutnya kami sampaikan rekapitulasi hasil kinerja tersebut kepada Sub Bagian Keuangan dan BKD Provinsi Jawa Timur. - Bagi ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa, diwajibkan untuk menyusun SKP Tahun 2023 dan realisasi capaian kinerja setiap bulan, tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi ASN yang tidak menyusun SKP dan melaporkan hasil Kinerjanya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini