Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya!
- 7.213
- Sertifikasi Guru
- 9 April 2026
www.mastiokdr.com | Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya!
Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2026 resmi menetapkan petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru ASN. Regulasi terbaru ini menjadi acuan penting dalam memastikan penyaluran tunjangan berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 1 April 2026. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Unit Layanan Disabilitas yang selanjutnya disingkat ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring.
- Rekening Guru ASND adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima dana tunjangan Guru ASND pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
- permendikbud-2026
- permendikbud-nomor-10-tahun-2026
- juknis-tpg-2026
- tunjangan-profesi-guru-2026
- tunjangan-khusus-guru-asn
- tambahan-penghasilan-guru-asn
- syarat-tpg-2026
- jadwal-pencairan-tpg-2026
- info-gtk-2026
- pencairan-tunjangan-guru
- regulasi-terbaru-guru-asn
- kebijakan-pendidikan-2026
- permendikbud-no-10-tahun-2026
- tpg-2026
- tunjangan-profesi-guru
- tunjangan-guru-asn
- tunjangan-khusus-guru
- tambahan-penghasilan-guru
- jadwal-pencairan-tpg
- pencairan-tpg-2026
- info-gtk-terbaru
- berita-guru-2026
- kebijakan-pendidikan-terbaru
- aturan-baru-guru-asn
- tunjangan-sertifikasi-guru
- pencairan-tunjangan-guru-2026
- update-tpg-terbaru
- regulasi-guru-2026
- tpg-kapan-cair-2026
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini