Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya! mastiokdr.com

Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Ini Syarat, Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya!

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 pada tanggal  22 Juni 2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0211/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal Hasil Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dan Perpanjangan Verval Lanjutan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 berjumlah 60.896 (rekapitulasi terlampir) yang terdiri hasil seleksi administrasi periode 1 tahun 2026 dan antrian di tahun 2025, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
    a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
    b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;
    c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
    d. bukan peserta PPG di kementerian lain;
    e. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
    f. tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
  2.  Bagi calon peserta PPG sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu sesuai jadwal yang ditetapkan (jadwal terlampir)  yaitu:
    a. melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB;
    b. melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK Penyelenggara
    PPG. Daftar laman LPTK diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk sesuai dengan ketentuan lapor diri (terlampir);
    c. mengikuti pembelajaran secara mandiri pada platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing;
    d. mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login setelah menyelesaikan seluruh pembelajarannya.
  3. Guru diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
  4. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 di wilayah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
  5. Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Selanjutnya kami mohon kerja sama Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing. Dukungan Bapak/Ibu dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan program Penuntasan PPG Guru Tertentu.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Rekapitulasi Calon Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 dan Jadwal Pelaksanaan dan Ketentuan Lapor Diri

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori