Pertanyaan Seputar Pendataan Tenaga Honorer atau NON ASN Tahun 2022
- 53.815
- Tenaga Honorer
- 24 Agustus 2022
www.mastiokdr.com - Pertanyaan Seputar Pendataan Tenaga Honorer atau NON ASN Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Seputar Pendataan Tenaga Honorer atau NON ASN Tahun 2022.
Berikut ini admin rangkum pertanyaan tersebut dan semoga bisa membantu dan bermanfaat.
- Apakah Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN itu?
Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Untuk surat edaran bisa diunduh disini : Klik Disini
- Siapa saja Tenaga Non ASN?
Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah pusat/daerah.
- Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
b. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
c. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
d. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 -
Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?
Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing
-
Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?
Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi
-
Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?
a. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
b. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:# NIK, # Nama_Lengkap, # Nomor_Kartu_Keluarga, # Nomor_Telp, # Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil : Hotline : 1500537, WA : 08118005373, SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
- Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?
Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun - Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?
Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru). Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi.
- Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung - Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?
Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II
Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan
- Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
- Apakah output dari membuat Akun?
Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 - Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
SK Kontrak Kerja anda, Bukti Pembayaran Honorarium anda yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), Ijazah Pendidikan Terakhir yang anda miliki.
- Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
- Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
- Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
- Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi ?
Pastikan username dan password yang anda masukkan sudah sesuai
- Bagaimana jika saya lupa username untuk login?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada aplikasi adalah NIK masing- masing
- Bagaimana jika saya lupa password akun di aplikasi pendataan non ASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Reset Password Akun Pendataan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
- Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 1?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
- Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 2?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Pendataan Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Instansi Pemerintah : Klik Disini
Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : Klik Disini
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Buku Pedoman atau Petunjuk Pendataan Pendaftaran Pendataan NON ASN Tahun 2022 dari BKN dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sumber : https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini