Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah
- 18.732
- Peraturan
- 26 Februari 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Gambar : Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
Standar
tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi,
pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib
memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara
nasional.
Penyelenggara
sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Berikut ini Kualifikasi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar.
Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
- Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
- Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
- Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut.
- Berpendidikan
S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang
sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
- Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Berpendidikan
S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang
sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga
administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
Petugas Layanan Khusus
- Penjaga
Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
- Penjaga
Sekolah/Madrasah
Untuk Selengkapnya Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Administrasi Sekolah/Madrasah dapat dibaca dan diunduh disini : Klik Disini
Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima
Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini