Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, Dan SLB
- 11.363
- Standar Pendidikan
- 3 April 2024
Pasal 3
- Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal. - Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. bahasa Indonesia; b. bahasa daerah; dan c. bahasa asing. - Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
- Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.
Pasal 4
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Pasal 5
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 6
- Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
- Ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan
c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
- Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
NADIEM ANWAR MAKARIM
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, Dan SLB dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, Dan SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini