Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan mastiokdr.com

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

www.mastiokdr.com - Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabata yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
  5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
  6. Mahasiswa adalah Guru Dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.
  7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
  8. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  9. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
  10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
  13. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 2
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Pasal 4

  1. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
  2. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;
    b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
    c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

BAB II

PERSYARATAN

Pasal 5
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  2. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  6. berkelakuan baik; dan
  7. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

BAB III
PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6
Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. penetapan jumlah Mahasiswa;
  2. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
  3. penerimaan calon Mahasiswa; dan
  4. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Bagian Kedua
Penetapan Jumlah Mahasiswa
Pasal 7

  1. Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
  2. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

Pasal 8

  1. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
  2. Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    a. jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    b. tata cara pendaftaran; dan
    c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
  3. Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    a. Direktorat Jenderal kepada:
    1. Dinas Pendidikan; dan
    2. LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan
    b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Keempat
Penerimaan Calon Mahasiswa


Pasal 9
Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran;
b. seleksi; dan
c. pengumuman.

Pasal 10
Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melalui laman resmi Kementerian.

Pasal 11

  1. Calon Mahasiswa mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan tahapan: 
    a. seleksi administrasi; dan
    b. seleksi akademik.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  3. Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan untuk menjadi calon Mahasiswa.
  4. Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tes akademik berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Pasal 12
Seleksi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.

Pasal 13

  1. Pengumuman hasil seleksi calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
    a. pengumuman hasil seleksi administrasi; dan
    b. pengumuman hasil seleksi akademik.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal melalui laman resmi Kementerian.

Pasal 14

  1. Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan.
  2. Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap Program PPG ditentukan berdasarkan penetapan jumlah Mahasiswa oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  3. Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kriteria:
    a. masa kerja yang paling lama;
    b. usia paling tinggi;
    c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
    d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
  4. Bagi calon Mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah Mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  2. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk informasi dan file selengkapnya terkait dengan salinan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori