Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
- 4.039
- Dapodikdasmen
- 18 Januari 2022
Mastiokdr.com - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diterbitkan pada tanggal 07 Juli 2022. Adapun isi dari permendikbud tersebut antara lain :
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG SATU DATA PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 : Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi yang selanjutnya disebut Data adalah data di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian.
- Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
- Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari Data dengan membandingkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
- Validasi adalah proses untuk memeriksa Data sesuai dengan Standar Data dan Metadata dengan parameter lengkap, wajar, dan berintegritas/utuh.
- Walidata adalah unit kerja Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
- Produsen Data adalah seluruh unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
- Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
- Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
Pasal 2 : Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah:
- memastikan terciptanya tata kelola Data yang selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; dan
- mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, mendorong keterbukaan dan transparansi Data.
BAB II
CAKUPAN DATA
Pasal 3 :
(1) Data terdiri atas:
- data pendidikan;
- data penelitian;
- data pengabdian kepada masyarakat;
- data kebudayaan; dan
- data kebahasaan dan kesastraan.
(2) Data pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- data satuan pendidikan;
- data peserta didik;
- data pendidik dan tenaga kependidikan;
- data sumber daya pendidikan;
- data substansi pendidikan; dan
- data capaian pendidikan
pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan.
(3) Data penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data lembaga penelitian;
- data sumber daya penelitian;
- data kegiatan penelitian; dan
- data hasil penelitian.
(4) Data pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- data lembaga pengabdian kepada masyarakat;
- data sumber daya pengabdian kepada masyarakat;
- data kegiatan pengabdian kepada masyarakat; dan
- data hasil pengabdian kepada masyarakat.
(5) Data kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- data objek pemajuan kebudayaan;
- data cagar budaya;
- data lembaga kebudayaan;
- data sumber daya manusia kebudayaan; e. data sarana prasarana kebudayaan; dan f. data substansi kebudayaan.
(6) Data kebahasaan dan kesastraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- data objek kebahasaan dan kesastraan;
- data lembaga kebahasaan dan kesastraan;
- data sumber daya manusia kebahasaan dan kesastraan; dan
- data substansi kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 4 : Petunjuk teknis mengenai Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5 :
(1) Data memiliki karakteristik sebagai:
- Data individual;
- Data relasional; dan
- Data longitudinal.
(2) Data individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Data yang mendeskripsikan masing-masing entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara rinci.
(3) Data relasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Data yang saling mengaitkan antar entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(4) Data longitudinal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sama dalam periode pendataan yang berbeda.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Satu Data diselenggarakan dengan prinsip Satu Data Indonesia yang meliputi:
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan
- Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Bagian Kedua
Standar Data
Pasal 7
(1) Standar Data yang berlaku pada Data meliputi:
- Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
- Standar Data yang berlaku di Kementerian.
(2) Standar Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau
instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
(3) Standar Data yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Standar Data yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Penetapan Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan:
- pengusulan oleh Produsen Data; dan
- penelaahan oleh Walidata.
(6) Penetapan Standar Data oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Bagian Ketiga
Metadata
Pasal 8
(1) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.
(2) Struktur yang baku dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah; dan
- struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian.
(3) Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau instansi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Satu Data Indonesia.
(4) Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi.
(5) Struktur yang baku dan format yang baku yang berlaku di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan:
- pengusulan oleh Produsen Data; dan
- penelaahan oleh Walidata.
(7) Penetapan struktur yang baku dan format yang baku oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data.
Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
Pasal 9
(1) Interoperabilitas Data dilakukan melalui sistem elektronik penghubung layanan yang mengadopsi rancangan/arsitektur berbasis layanan yang memberikan kemudahan dalam pertukaran Data dan/atau informasi.
(2) Rancangan/arsitektur berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode layanan pengangkut data (service bus), gerbang antarmuka pemrograman aplikasi (API Gateway), atau metode berbasis layanan lainnya yang relevan.
(3) Interoperabilitas Data dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- protokol Interoperabilitas Data;
- jaringan komunikasi/Data;
- pemberian akses; dan
- tata cara teknis penggunaan Interoperabilitas Data.
(4) Ketentuan mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Interoperabilitas Data.
Bagian Kelima
Kode Referensi dan/atau Data Induk
Pasal 10
- Kode Referensi dan Data Induk untuk Data diusulkan oleh Produsen Data dan dirumuskan oleh Walidata.
- Kode Referensi dan Data Induk untuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata untuk dibahas dalam forum Satu Data Indonesia.
- Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pembina Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kode Referensi dan Data Induk untuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Kode Referensi dan Data Induk untuk Data yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola oleh Walidata.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini