Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS Tahun 2024
- 65.147
- BOS/BOP
- 3 Januari 2024
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS Tahun 2024 dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Juknis BOS Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini