Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Non ASN/Honorer Tahun 2026
- 17.107
- Sertifikasi Guru
- 23 Februari 2026
Pasal 3
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN dilaksanakan dengan prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- akuntabel; dan
- manfaat.
Pasal 4
- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.
- Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
Pasal 5
- Guru Non ASN diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.
- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Pasal 6
- Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.
- Guru Non ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a. guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. guru pada satuan pendidikan kerja sama.
Pasal 7
- Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus.
- Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
- Kementerian dapat melakukan penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada:
a. tahun berjalan; dan
b. tahun sebelumnya (carry over). - Penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan jumlah perhitungan selisih kurang bayar sesuai dengan penetapan kekurangan pembayaran.
- Penyaluran Tunjangan Profesi yang mengalami kekurangan pembayaran pada tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Tugu.
Pasal 9
- Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.
- Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Puslapdik melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
Pasal 11
- Puslapdik menyusun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap bulan.
- Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan aplikasi SIM-Tugu.
- SIM-Tugu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini