Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya! mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya!

www.mastiokdr.com | Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman! Sekolah & Siswa Wajib Tahu Ya!

Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman. Peraturan tersebut ditandatangani pada tanggal 08 Januari 2026. Berikut ini beberapa informasi mengenai peraturan tersebut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
  2. Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
  3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
  4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  5. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sesuai dengan kekhususannya dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  6. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
  7. Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
  8. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Sekolah.
  9. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
  10. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
  11. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan Orang Tua atau Wali Murid, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  12. Warga Sekolah adalah Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah.
  13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
  14. Media adalah penyedia layanan saluran komunikasi berbentuk cetak, elektronik, dan/atau digital untuk mengakses data dan/atau informasi.
  15. Penanganan Pelanggaran Kolaboratif adalah pendekatan penanganan pelanggaran secara menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk memperoleh solusi terbaik tanpa merugikan pihak yang mengalami perlakuan tidak adil.
  16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  17. Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah  Aman dan Nyaman.
  18. Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sekolah/Satuan Pendidikan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori